Panduan Pengurusan Surat

Menyajikan Informasi Tata Cara Dan Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Dari Desa

Keterangan Kematian

image

Dokumen Persyaratan

  1. Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh RW setempat.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi almarhum/almarhumah.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi tempat almarhum terdaftar.
  4. KTP pelapor atau anggota keluarga yang mengurus.
  5. Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas (jika meninggal di fasilitas kesehatan).
  6. Fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
  7. Formulir permohonan atau pencatatan kematian yang disediakan di kantor desa/kelurahan.